Bolehkah potong kuku saat haid? Ini pertanyaan yang sering muncul di kalangan wanita Muslim ketika sedang mengalami masa haid. Sebagian orang berpendapat bahwa potong kuku saat haid diperbolehkan, namun sebagian lainnya berpandangan sebaliknya.

Dalam Islam, haid adalah salah satu kondisi fisiologis normal yang dialami oleh wanita setiap bulannya. Selama masa haid, wanita dianggap tidak boleh melakukan ibadah shalat, puasa, atau menyentuh mushaf Al-Quran. Namun, apakah wanita boleh potong kuku selama masa haid?

Menurut sebagian ulama, potong kuku saat haid diperbolehkan asalkan tidak dilakukan di tempat ibadah atau saat sedang berwudhu. Mereka berpendapat bahwa potong kuku bukan termasuk dalam hal-hal yang diharamkan selama masa haid, karena tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa potong kuku saat haid sebaiknya dihindari. Mereka berargumen bahwa wanita sebaiknya menjaga kesucian tubuhnya selama masa haid, termasuk dengan tidak melakukan aktivitas seperti potong kuku. Mereka mengutip hadis Nabi yang menyatakan bahwa wanita dalam keadaan haid sebaiknya menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu kesuciannya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya potong kuku saat haid. Namun, yang jelas adalah bahwa wanita Muslim sebaiknya memperhatikan dan menghormati aturan-aturan agama terkait masa haid. Jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif.