Pil putih tak merek atau yang sering disebut sebagai “pil kecubung” telah menjadi penyebab mabuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kalsel, tetapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia.

Pil putih tak merek ini biasanya ditemukan di pasar-pasar tradisional atau di pinggir jalan. Pil tersebut sering kali dijual dengan harga yang murah dan tanpa keterangan merek atau kandungan obat yang jelas. Banyak orang yang mengonsumsi pil tersebut tanpa mengetahui efek samping yang mungkin timbul.

Mabuk kecubung merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mabuk akibat mengonsumsi pil putih tak merek. Gejala yang muncul antara lain pusing, mual, muntah, dan kesadaran yang menurun. Beberapa kasus yang dilaporkan juga menyebutkan adanya efek samping lain seperti kejang dan halusinasi.

Pil putih tak merek ini sebenarnya tidak diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga kandungan obat di dalamnya tidak jelas. Selain itu, proses produksinya juga tidak terjamin keamanannya. Hal ini membuat konsumen berisiko mengalami efek samping yang tidak diinginkan.

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap pil putih tak merek dan tidak sembarangan mengonsumsinya. Sebaiknya selalu memilih obat yang telah terdaftar di BPOM dan memperhatikan keterangan obat yang tertera di kemasan. Jika mengalami gejala mabuk setelah mengonsumsi pil putih tak merek, segera konsultasikan dengan tenaga medis terdekat.

Pemerintah juga diharapkan untuk melakukan tindakan yang lebih tegas dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran pil putih tak merek di pasaran. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus mabuk kecubung dan melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal. Semoga dengan kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih obat, kita dapat terhindar dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.