Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Membuat paspor baru tidaklah sulit, namun ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi agar proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar. Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat utama yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan menjadi bukti identitas yang diperlukan untuk pengajuan paspor.

2. Akta Kelahiran
Untuk pembuatan paspor baru, Anda juga harus menyertakan akta kelahiran sebagai salah satu syarat dokumen. Akta kelahiran ini akan digunakan sebagai bukti tanggal lahir Anda.

3. Surat Nikah (jika berlaku)
Bagi yang sudah menikah, Anda juga harus menyertakan surat nikah sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat nikah ini akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan nama pasangan.

4. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) juga merupakan syarat dokumen yang harus disertakan untuk membuat paspor baru. KK ini akan menjadi bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal Anda.

5. Surat Keterangan Kerja (jika diperlukan)
Jika Anda bekerja, Anda mungkin juga perlu menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru.

6. Pas foto
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga harus menyertakan pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih dan posisi kepala tegak di tengah. Pas foto ini akan digunakan untuk dipasang di paspor Anda.

Setelah Anda telah menyiapkan semua syarat dokumen di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi setempat. Setelah paspor Anda selesai dibuat, Anda sudah siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang akan membuat paspor baru.