Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengungkapkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal bagi konsumen.

Menurut Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi halal ini melibatkan pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk kosmetik, mulai dari proses produksi hingga distribusi.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Pengawasan dilakukan melalui sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan halal yang telah ditetapkan. Jika ditemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan halal, BPOM akan segera melakukan tindakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik menjadi sangat penting mengingat banyaknya produk kosmetik yang beredar di pasaran dan memiliki potensi mengandung bahan-bahan yang tidak halal atau berbahaya bagi kesehatan. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang ketat dari BPOM, diharapkan konsumen dapat lebih yakin dan aman dalam menggunakan produk kosmetik yang halal dan aman.

Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga mengimbau kepada produsen dan distributor produk kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan penggunaan bahan-bahan halal dan aman. Sebagai konsumen, kita juga harus lebih selektif dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya. Dengan demikian, kita dapat terhindar dari produk kosmetik yang tidak hanya tidak halal, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan kita.