Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan bahwa pemerintah wajib untuk memenuhi hak warga untuk dapat menghirup udara bersih. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin tidak sehat akibat polusi udara yang semakin meningkat di berbagai kota di Indonesia.

Polusi udara merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya. PDPI menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak dasar setiap individu dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak tersebut.

PDPI juga menyoroti perlunya langkah-langkah konkret dari pemerintah dalam mengatasi polusi udara, seperti menetapkan standar kualitas udara yang lebih ketat, meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menjadi penyebab polusi udara, serta menggalakkan penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Selain itu, PDPI juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kualitas udara dengan cara mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, menggunakan transportasi publik, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Dengan adanya pernyataan dari PDPI ini diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat untuk kesehatan bersama. Semua pihak harus bersatu untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat demi kesejahteraan bersama.